
Pesinetron MR Peras Kekasih Sesama Jenis Rp 20 Juta untuk Kebutuhan Sehari-hari
Diposting pada 03 July 2025
Pesinetron MR Ditetapkan Tersangka Pemerasan Rp 20 Juta
Jakarta, 27 Oktober 2023 – Seorang pesinetron berinisial MR (27) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap kekasihnya sesama jenis. MR diduga telah memeras korbannya hingga Rp 20 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kronologi Pemerasan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, MR memeras korbannya dengan cara mengancam akan menyebarkan informasi pribadi dan hubungan mereka jika korban tidak memberikan sejumlah uang. Total uang yang berhasil dirampas MR mencapai Rp 20 juta. Uang tersebut diduga digunakan MR untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal sembilan tahun penjara.
Kepolisian Tetap Melakukan Investigasi
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat MR merupakan seorang figur publik.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menjalin hubungan asmara dan melaporkan segera ke pihak berwajib jika mengalami tindakan pemerasan atau pengancaman.
Kata Kunci:
Pemerasan, Pengancaman, Pesinetron, LGBT, Kasus Hukum, Kriminalitas, MR, Polisi, Hukum