Berita

Gunakan Dana Desa untuk Judol, Sekdes Ditahan Kejari Majalengka

Diposting pada 03 July 2025

Dilihat 5 kali

Gunakan Dana Desa untuk Judol, Sekdes Ditahan Kejari Majalengka

Gunakan Dana Desa untuk Judol, Sekdes Ditahan Kejari Majalengka

Majalengka, Jawa Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menahan Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2025. Penahanan ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Sekdes, yang identitasnya belum diungkap untuk menjaga proses hukum, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa. Informasi yang beredar menyebutkan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, namun Kejari Majalengka masih enggan merinci lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Mereka beralasan, hal tersebut masih dalam tahap penyidikan dan untuk menjaga integritas proses hukum.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Implikasinya

Kasus ini menguak potensi kerentanan dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dana desa, yang dialokasikan pemerintah pusat secara signifikan, diharapkan mampu mendorong kemajuan di tingkat desa. Namun, kasus penyalahgunaan seperti ini menunjukkan masih adanya celah yang perlu diperbaiki dalam sistem pengawasan dan pertanggungjawaban.

Kejari Majalengka menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pengumpulan bukti dan keterangan saksi. Pihak Kejari juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif mengawasi penggunaan dana desa di wilayahnya masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam mencegah terjadinya korupsi.

Pentingnya Transparansi dan Pengawasan

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan mekanisme pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana desa. Pemerintah desa, aparatur desa, dan masyarakat perlu berperan aktif dalam memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya. Peningkatan kapasitas pengelola dana desa, serta akses informasi publik yang mudah, menjadi kunci pencegahan korupsi di tingkat desa.

Langkah-langkah preventif seperti pelatihan bagi perangkat desa tentang pengelolaan keuangan, mekanisme pelaporan yang transparan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, diperlukan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan dana desa di masa mendatang. Keberhasilan program dana desa sangat bergantung pada integritas dan akuntabilitas semua pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Majalengka belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait detail kasus dan besaran dana yang diduga disalahgunakan. Pihak Kejari menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Komentar

Bagikan artikel ini:

Berita Terkait Lainnya