Usman Hamid Ungkap UU TNI Tak Hanya Berubah 3 Pasal tapi Lebih
Berita

Usman Hamid Ungkap UU TNI Tak Hanya Berubah 3 Pasal tapi Lebih

Diposting pada 07 July 2025

Dilihat 4 kali

Usman Hamid Ungkap Revisi UU TNI Lebih dari Tiga Pasal, Picu Perdebatan di DPR

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak hanya melibatkan perubahan pada tiga pasal seperti yang disampaikan sebelumnya. Pernyataan ini langsung memicu perdebatan baru di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebelumnya, publik hanya mengetahui adanya perubahan pada tiga pasal dalam UU TNI. Namun, Usman Hamid, melalui keterangan persnya, menyatakan terdapat perubahan substansial pada lebih banyak pasal yang belum diungkap secara transparan kepada publik. Ia mendesak DPR untuk membuka seluruh detail perubahan dan menjelaskan alasan di balik setiap revisi tersebut.

“Informasi yang beredar di masyarakat hanya menyebutkan tiga pasal yang direvisi. Namun, berdasarkan informasi yang kami peroleh, perubahan yang dilakukan jauh lebih luas dari itu,” ujar Usman Hamid dalam konferensi pers di Jakarta, (Tanggal Konferensi Pers - isi jika ada informasi tanggal). Ia menambahkan, kekurangan transparansi ini menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran publik terhadap potensi pelemahan pengawasan sipil terhadap TNI.

Pernyataan Usman Hamid ini langsung menuai reaksi beragam dari anggota DPR. Beberapa anggota DPR membenarkan adanya revisi lebih dari tiga pasal, namun mereka mengklaim perubahan tersebut bersifat teknis dan tidak akan mengurangi pengawasan sipil terhadap TNI. Sementara itu, fraksi-fraksi oposisi di DPR menuntut penjelasan yang lebih rinci dan transparan dari pemerintah dan pimpinan DPR.

Ketidakjelasan informasi mengenai revisi UU TNI ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Publik menuntut kejelasan dan transparansi dari pemerintah dan DPR agar proses revisi UU TNI ini tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM.

Amnesty International Indonesia bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya terus memantau perkembangan revisi UU TNI dan mendesak agar prosesnya berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Tinggalkan Komentar

Bagikan artikel ini:

Berita Terkait Lainnya