
Selebgram Ditahan Tujuh Tahun di Myanmar, Menko Polkam: Jangan Terkecoh
Diposting pada 07 July 2025
Selebgram Ditahan 7 Tahun di Myanmar: Menko Polkam Imbau Jangan Terkecoh
Selebgram Ditahan 7 Tahun di Myanmar: Menko Polkam Imbau Jangan Terkecoh
JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memberikan peringatan keras kepada publik agar tidak terkecoh dengan kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP, seorang selebgram, yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di Myanmar. Peringatan ini dikeluarkan menyusul beredarnya informasi yang simpang siur terkait kasus tersebut.
Meskipun detail lengkap kasus AP masih belum diungkapkan secara terbuka oleh pemerintah untuk alasan privasi dan diplomasi, Menko Polkam menekankan pentingnya kewaspadaan bagi seluruh WNI yang beraktivitas di luar negeri, khususnya di negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda dengan Indonesia. "Jangan sampai terjebak dalam situasi yang berisiko," tegas Menko Polkam dalam konferensi pers di Jakarta, (tanggal berita).
Ancaman Hukum di Luar Negeri: Lebih Kompleks dan Berbeda
Kasus AP menjadi pengingat akan kompleksitas hukum internasional dan perbedaan sistem peradilan di berbagai negara. Apa yang dianggap legal di Indonesia, belum tentu legal di negara lain. Menko Polkam menyarankan agar WNI selalu memahami dan mematuhi hukum setempat sebelum melakukan aktivitas di negara tujuan. Hal ini mencakup aspek hukum pidana, hukum sipil, dan bahkan peraturan imigrasi yang seringkali memiliki implikasi hukum yang serius.
Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) hingga saat ini masih berupaya memberikan bantuan hukum dan konsuler kepada AP. Namun, proses ini menghadapi tantangan mengingat perbedaan sistem hukum dan politik Myanmar. Kemlu berjanji untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu AP.
Imbauan Waspada Terhadap Kejahatan Siber dan Penipuan
Meskipun detail kasus AP masih terbatas, Menko Polkam juga menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kejahatan siber dan penipuan yang seringkali melibatkan WNI di luar negeri. Banyak kasus yang bermula dari tawaran pekerjaan yang menggiurkan atau peluang investasi yang tidak realistis. "Publik perlu lebih kritis dan teliti dalam menerima informasi, khususnya yang terkait dengan tawaran pekerjaan atau investasi di luar negeri," imbau Menko Polkam.
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk selalu mengecek kredibilitas informasi sebelum bertindak dan memanfaatkan layanan perlindungan WNI yang disediakan oleh Kemlu. Melalui situs web resmi dan hotline yang tersedia, masyarakat dapat memperoleh informasi terkini dan bantuan jika mengalami masalah hukum di luar negeri.
Kasus AP menjadi pelajaran berharga bagi semua WNI. Kehati-hatian dan pemahaman akan hukum internasional adalah kunci untuk menghindari masalah hukum dan memastikan keselamatan saat berada di luar negeri.