
Kejagung Segera Terbitkan DPO dan Red Notice Terhadap Jurist Tan
Diposting pada 16 July 2025
```html
Kejagung Segera Terbitkan DPO dan Red Notice Terhadap Jurist Tan
Kejagung Segera Terbitkan DPO dan Red Notice Terhadap Jurist Tan
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menerbitkan Red Notice terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Langkah ini diambil menyusul penetapan Jurist Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. "Iya benar, segera diterbitkan DPO dan Red Notice," ujar Ketut singkat saat dikonfirmasi awak media, (tanggal berita).
Langkah Kejagung Selanjutnya
Penerbitan DPO dan Red Notice merupakan langkah signifikan yang dilakukan Kejagung untuk menangkap Jurist Tan. DPO akan memudahkan proses pencarian di dalam negeri, sementara Red Notice akan meminta bantuan Interpol untuk memburu Jurist Tan di luar negeri.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini telah menarik perhatian publik sejak awal penyelidikan. Kejagung telah bekerja keras mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk membangun konstruksi perkara yang kuat. Penetapan Jurist Tan sebagai tersangka menjadi bukti komitmen Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini sampai ke akarnya.
Saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Jurist Tan. Kejagung berharap dengan diterbitkannya DPO dan Red Notice, Jurist Tan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi Singkat Kasus
- Terungkapnya dugaan korupsi dalam pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek.
- Penyelidikan intensif yang dilakukan Kejaksaan Agung.
- Penetapan Jurist Tan sebagai tersangka.
- Rencana penerbitan DPO dan Red Notice.
Kejagung menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Jurist Tan untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan untuk keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini.
```