
UMKM Disebut Potensial Sumbang Pajak Rp56 Triliun
Diposting pada 27 August 2025
UMKM Berpotensi Sumbang Pajak Rp56 Triliun: Tantangan dan Peluangnya
UMKM Berpotensi Sumbang Pajak Rp56 Triliun: Tantangan dan Peluangnya
JAKARTA -- Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menyimpan potensi besar sebagai penyumbang pajak negara. Menurut sejumlah ekonom, kontribusi pajak dari UMKM bisa mencapai angka fantastis, yakni Rp56 triliun. Angka ini mencerminkan potensi yang luar biasa mengingat UMKM mendominasi lebih dari 90 persen perekonomian nasional.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), (sebutkan nama ekonom jika tersedia dalam sumber berita asli), menyatakan bahwa peningkatan kontribusi pajak dari UMKM sangat mungkin dicapai. Namun, hal ini membutuhkan strategi dan kebijakan yang terarah dan komprehensif. "Potensi Rp56 triliun ini bukanlah angka yang mustahil, tetapi membutuhkan kerja keras dan sinergi berbagai pihak," ujarnya.
Tantangan Mengoptimalkan Potensi Pajak UMKM
Meskipun potensinya besar, mengoperasionalkan potensi pajak dari UMKM menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu kendala utama adalah tingkat kepatuhan pajak UMKM yang masih rendah. Banyak UMKM yang belum memahami aturan perpajakan atau merasa kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Kompleksitas administrasi perpajakan juga menjadi penghambat. Kurangnya literasi digital dan akses teknologi informasi di kalangan UMKM juga memperparah masalah ini.
Selain itu, struktur ekonomi UMKM yang sebagian besar masih informal juga menjadi tantangan. Banyak UMKM yang beroperasi secara informal, sehingga sulit dipantau dan dijangkau oleh otoritas pajak. Perlu upaya intensif untuk mendorong formalitas usaha di sektor UMKM.
Strategi Menuju Peningkatan Kontribusi Pajak UMKM
Untuk mencapai potensi Rp56 triliun tersebut, diperlukan beberapa strategi kunci. Pemerintah perlu menyederhanakan prosedur perpajakan dan meningkatkan aksesibilitas informasi perpajakan kepada UMKM. Program edukasi dan pelatihan perpajakan yang terstruktur dan mudah dipahami sangat diperlukan. Pemanfaatan teknologi digital, seperti aplikasi perpajakan online, juga harus dimaksimalkan untuk memudahkan UMKM dalam melaporkan pajak.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan insentif dan dukungan fiskal bagi UMKM yang taat pajak. Insentif ini bisa berupa pengurangan pajak, keringanan administrasi, atau akses pembiayaan yang lebih mudah. Penting juga untuk membangun kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga perpajakan, dan asosiasi UMKM untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang kondusif bagi pertumbuhan UMKM.
Kesimpulan
Potensi kontribusi pajak UMKM sebesar Rp56 triliun merupakan peluang emas bagi Indonesia untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, mewujudkan potensi ini membutuhkan strategi yang terintegrasi dan komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan. Dengan upaya yang tepat dan terarah, UMKM dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasional yang kuat dan berkontribusi signifikan bagi pembangunan negara.