Komisi XIII DPR Sampaikan 2 Opsi Regulasi Royalti Musik
Diposting pada 27 August 2025
Komisi XIII DPR RI Usung Dua Opsi Regulasi Baru Royalti Musik
Komisi XIII DPR RI Usung Dua Opsi Regulasi Baru Royalti Musik
JAKARTA, (Nama Media) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi XIII yang membidangi industri kreatif, tengah mengkaji dan merumuskan regulasi baru terkait royalti musik di Indonesia. Usulan ini muncul sebagai respon terhadap permasalahan yang selama ini membelit para pencipta dan pelaku musik Tanah Air terkait pengelolaan dan pembagian royalti yang dinilai belum adil dan transparan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, setidaknya terdapat dua opsi regulasi yang tengah dipertimbangkan.
Ketua Komisi XIII DPR RI (Nama Ketua Komisi XIII DPR RI, jika tersedia), mengatakan bahwa tim perumus akan memetakan permasalahan secara komprehensif untuk melihat sejauh mana urgensi dan kedalaman persoalan royalti musik ini. “Kami ingin memastikan regulasi yang dihasilkan nanti benar-benar efektif dan berkeadilan bagi semua pihak,” ujarnya dalam keterangan pers (Sumber keterangan pers jika ada).
Dua Opsi Regulasi yang Dipertimbangkan
Meskipun detail kedua opsi regulasi masih dirahasiakan hingga proses pembahasan lebih lanjut, beberapa sumber menyebutkan bahwa opsi pertama berfokus pada penguatan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada. Opsi ini akan berupa revisi dan penyempurnaan regulasi yang sudah ada, dengan penekanan pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas LMK dalam mengelola dan mendistribusikan royalti.
Opsi kedua, di sisi lain, menawarkan pendekatan yang lebih revolusioner. Opsi ini berpotensi untuk membentuk lembaga baru yang khusus menangani royalti musik, atau bahkan mengintegrasikan pengelolaan royalti musik ke dalam satu sistem yang lebih besar dan terintegrasi dengan hak kekayaan intelektual lainnya. Opsi ini dinilai dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif dan mengatasi permasalahan yang mungkin tidak tertangkap oleh revisi regulasi yang ada.
Implikasi Bagi Industri Musik Indonesia
Penerapan regulasi baru terkait royalti musik ini memiliki implikasi yang signifikan bagi industri musik Indonesia. Jika regulasi yang adil dan transparan dapat diterapkan, hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan pelaku musik, mendorong kreativitas, dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebaliknya, kegagalan dalam merumuskan regulasi yang tepat dapat memperburuk kondisi yang sudah ada dan menghambat perkembangan industri musik Tanah Air.
Kejelasan dan kepastian hukum mengenai royalti musik sangat dibutuhkan untuk mendorong investasi dan pertumbuhan industri kreatif. Para pelaku industri berharap DPR RI dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya melindungi hak-hak para pencipta dan pelaku musik, tetapi juga mendukung perkembangan industri musik Indonesia secara berkelanjutan.
Komisi XIII DPR RI direncanakan akan melakukan konsultasi publik dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para pelaku industri musik, untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mengakomodir kepentingan semua stakeholders. Proses legislasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkeadilan dan mampu mendorong kemajuan industri musik Indonesia.