Berita

Badan Pangan Nasional Awasi Rembesan Gula Rafinasi di Pasar

Diposting pada 28 August 2025

Dilihat 7 kali

Badan Pangan Nasional Awasi Rembesan Gula Rafinasi di Pasar

Badan Pangan Nasional Awasi Rembesan Gula Rafinasi di Pasar

JAKARTA, (27 Oktober 2023) – Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran gula rafinasi di pasar umum. Langkah ini diambil untuk memastikan penyerapan gula petani berjalan lancar dan mencegah potensi kerugian bagi mereka. Pengawasan ketat ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga gula konsumsi di pasaran, sehingga tidak memberatkan masyarakat.

Kepala Bapanas, (Sebutkan Nama Kepala Bapanas jika tersedia), menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada deteksi dini masuknya gula rafinasi yang tidak sesuai peruntukan ke pasar ritel. "Gula rafinasi memang diperbolehkan beredar, namun penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk industri. Rembesannya ke pasar umum perlu dicegah untuk melindungi petani tebu dan menjaga harga gula konsumsi agar tetap terjangkau," ujarnya dalam keterangan pers.

Ancaman Bagi Petani dan Konsumen

Maraknya peredaran gula rafinasi di pasar umum dikhawatirkan akan menekan harga jual gula kristal putih (GKP) produksi petani. Harga GKP yang rendah akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan petani tebu dan berpotensi menurunkan minat tanam tebu di masa mendatang. Hal ini pada akhirnya akan mengancam ketahanan pangan nasional, khususnya pasokan gula.

Selain itu, peredaran gula rafinasi yang tidak terkontrol juga berpotensi merugikan konsumen. Meskipun harga gula rafinasi mungkin lebih murah, kualitas dan standar keamanannya belum tentu terjamin. Konsumen berisiko mengonsumsi gula yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan pangan.

Strategi Pengawasan Bapanas

Bapanas menerapkan berbagai strategi untuk mengawasi peredaran gula rafinasi. Hal ini meliputi peningkatan pengawasan di titik-titik distribusi, kerjasama dengan aparat penegak hukum, serta sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Bapanas juga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya untuk memastikan efektivitas pengawasan.

Langkah Bapanas ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Asosiasi petani tebu berharap pengawasan ini dapat memberikan kepastian harga dan meningkatkan kesejahteraan petani. Sementara itu, konsumen berharap agar pemerintah dapat terus memastikan ketersediaan dan kualitas gula konsumsi yang aman dan terjangkau.

Ke depan, Bapanas berencana untuk memperkuat sistem pengawasan dan menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan peredaran gula rafinasi. Komitmen ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasar gula dan melindungi kepentingan petani serta konsumen.

Tinggalkan Komentar

Bagikan artikel ini:

Berita Terkait Lainnya