Pram soal Tembok Beton Cilincing: Pemprov Tak Keluarkan Izin, Kewenangan di KKP
Berita

Pram soal Tembok Beton Cilincing: Pemprov Tak Keluarkan Izin, Kewenangan di KKP

Diposting pada 11 September 2025

Dilihat 1 kali

Pram Soal Tembok Beton Cilincing: Pemprov DKI Tak Keluarkan Izin, Kewenangan di KKP

Pram Soal Tembok Beton Cilincing: Pemprov DKI Tak Keluarkan Izin, Kewenangan di KKP

Polemik pembangunan tembok beton di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang menuai protes dari berbagai pihak, memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) secara tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan untuk tembok tersebut. Kewenangan izin, menurut Pemprov DKI, berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Heru Suwondo, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran internal, tidak ditemukan satu pun izin pembangunan tembok beton yang dikeluarkan oleh instansi di bawah Pemprov DKI. "Setelah kami lakukan pengecekan secara menyeluruh, tidak ada izin yang terbit dari kami. Kami sudah melakukan kroscek dengan berbagai bidang terkait," ujar Heru.

Kewenangan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pernyataan Pemprov DKI ini mengarahkan sorotan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kawasan Cilincing dikenal sebagai wilayah yang memiliki aktivitas perikanan dan pelabuhan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, diduga kuat pembangunan tembok beton tersebut berkaitan dengan aktivitas di area tersebut, sehingga kewenangan perizinan berada di bawah KKP.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KKP terkait hal ini. Ketidakjelasan informasi dari KKP memicu spekulasi dan menambah kegaduhan di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan alasan pembangunan tembok tersebut dan dampaknya terhadap lingkungan serta akses masyarakat.

Analisis dan Dampak Pembangunan Tembok

Pembangunan tembok beton di Cilincing menimbulkan berbagai kekhawatiran. Selain permasalahan perizinan yang belum jelas, dampak lingkungan dan sosial menjadi perhatian utama. Potensi terganggunya akses masyarakat ke wilayah pesisir dan dampak terhadap ekosistem sekitar perlu dikaji secara mendalam.

Ketidakjelasan informasi dari pihak terkait semakin memperkeruh situasi. Transparansi dan keterbukaan informasi publik sangat penting dalam kasus ini agar masyarakat dapat memahami alasan pembangunan dan langkah-langkah selanjutnya. Diharapkan KKP segera memberikan klarifikasi resmi mengenai izin pembangunan tembok beton di Cilincing.

Ke depannya, koordinasi yang lebih baik antar instansi pemerintah sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai aturan dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Bagikan artikel ini:

Berita Terkait Lainnya