Polri Tegaskan Sirene dan Strobo Hanya untuk Tugas Kepolisian
Berita

Polri Tegaskan Sirene dan Strobo Hanya untuk Tugas Kepolisian

Diposting pada 21 September 2025

Dilihat 1 kali

Polri Tegaskan: Sirene dan Strobo Hanya untuk Tugas Kepolisian

Polri Tegaskan: Sirene dan Strobo Hanya untuk Tugas Kepolisian

JAKARTA — Penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan setelah beberapa kasus penyalahgunaan muncul di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penggunaan alat tersebut tetap diperbolehkan, namun hanya untuk kepentingan tugas kepolisian yang sah. Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa penggunaan sirene dan strobo telah dilarang secara total.

Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa sirene dan strobo merupakan alat penting dalam mendukung kinerja kepolisian, terutama dalam kegiatan patroli dan penindakan kejahatan. "Sirene dan strobo digunakan untuk memberikan prioritas jalan bagi petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas, seperti mengejar pelaku kejahatan atau merespon situasi darurat," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id.

Ketentuan Penggunaan yang Ketat

Meskipun penggunaan sirene dan strobo diizinkan, Polri menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan prosedur yang berlaku. Penggunaan alat tersebut harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dan hanya boleh diaktifkan ketika benar-benar dibutuhkan dalam situasi darurat atau tugas operasional kepolisian. Penggunaan yang sembarangan dan tidak sesuai prosedur akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Agus Suryonugroho menambahkan bahwa Polri akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan sirene dan strobo. Anggota kepolisian yang terbukti menyalahgunakan fasilitas tersebut akan mendapatkan sanksi disiplin, bahkan pidana, tergantung pada tingkat kesalahannya. Hal ini sebagai komitmen Polri untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas serta mencegah penyalahgunaan wewenang.

Ancaman Sanksi Bagi Penyalahgunaan

Penyalahgunaan sirene dan strobo tidak hanya dilakukan oleh oknum polisi. Masyarakat umum juga sering kali menyalahgunakan alat tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti menerobos lampu merah atau menghindari kemacetan. Hal ini tentu sangat berbahaya dan dapat mengganggu ketertiban lalu lintas, bahkan menyebabkan kecelakaan. Polri memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak meniru tindakan tersebut dan mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku.

Ancaman sanksi bagi penyalahgunaan sirene dan strobo cukup berat. Mulai dari tilang hingga pencabutan izin mengemudi, bahkan bisa berujung pada proses hukum pidana. Polri berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di jalan raya.

Ke depannya, Polri berencana untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan penggunaan sirene dan strobo. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah penyalahgunaan alat tersebut di masa mendatang.

Tinggalkan Komentar

Bagikan artikel ini:

Berita Terkait Lainnya