
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Picu Revisi Banyak UU
Diposting pada 02 July 2025
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Picu Revisi Banyak UU
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah berpotensi memicu revisi terhadap sejumlah Undang-Undang (UU).
Komisi II DPR RI, bersama alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya, menyatakan akan melakukan kajian mendalam terhadap putusan MK tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. Kajian ini dinilai krusial untuk memastikan kesiapan infrastruktur hukum dan pelaksanaan Pemilu serentak yang terdampak putusan tersebut.
“Komisi II bersama AKD terkait akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024,” ungkap sumber di Komisi II DPR RI yang enggan disebutkan namanya, kepada wartawan, Selasa (28/8).
Putusan MK yang membatalkan sebagian Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dinilai berdampak luas pada sistem penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Pasal tersebut sebelumnya mengatur penyelenggaraan Pemilu serentak untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan putusan ini, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan terpisah dari Pemilu legislatif dan Pemilu kepala daerah.
Belum dipastikan UU mana saja yang perlu direvisi. Namun, sejumlah UU terkait penyelenggaraan Pemilu, termasuk UU Pemilu, UU Pilkada, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan, kemungkinan besar akan mengalami perubahan untuk mengakomodasi putusan MK tersebut.
Proses kajian dan revisi UU ini diperkirakan akan memakan waktu cukup lama dan membutuhkan koordinasi yang intensif antar lembaga terkait, termasuk pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Publik pun menantikan langkah konkrit DPR dan pemerintah dalam merespon putusan MK ini, serta bagaimana upaya untuk memastikan Pemilu tetap berjalan demokratis, efektif, dan efisien meskipun dengan skema yang berbeda.