MK Putuskan Pemisahan Pemilu, Yusril: Pemerintah-DPR Harus Rumuskan Lagi UU Pemilu
Berita

MK Putuskan Pemisahan Pemilu, Yusril: Pemerintah-DPR Harus Rumuskan Lagi UU Pemilu

Diposting pada 02 July 2025

Dilihat 4 kali

MK Putuskan Pemisahan Pemilu, Yusril: Pemerintah-DPR Harus Rumuskan Lagi UU Pemilu

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan ini disambut beragam reaksi, salah satunya dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai pemerintah dan DPR harus segera merumuskan ulang Undang-Undang Pemilu.

Menurut Yusril, putusan MK tersebut memiliki konsekuensi hukum yang signifikan terhadap pelaksanaan pemilu ke depan. "Dengan putusan MK ini, mau tidak mau pemerintah dan DPR harus merumuskan kembali UU Pemilu," ujar Yusril dalam keterangan persnya, Senin (17/10/2023).

Yusril menjelaskan bahwa pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada akan membutuhkan penyesuaian substansial dalam UU Pemilu yang berlaku. Hal ini meliputi penjadwalan, anggaran, dan mekanisme pelaksanaan pemilu yang berbeda. Proses perumusan ulang ini, kata dia, membutuhkan waktu dan perencanaan yang matang agar pelaksanaan pemilu mendatang tetap tertib dan demokratis.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan DPR dalam merumuskan UU Pemilu yang baru. Proses tersebut harus melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk partai politik dan masyarakat sipil, agar dihasilkan regulasi yang komprehensif dan mengakomodasi berbagai kepentingan.

Lebih lanjut, Yusril berharap agar pemerintah dan DPR dapat segera memulai proses perumusan ulang UU Pemilu ini agar tidak mengganggu tahapan pemilu selanjutnya. Ketidakpastian hukum akibat putusan MK ini, menurutnya, perlu segera diatasi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Putusan MK ini sendiri menuai perdebatan di kalangan publik. Beberapa pihak mengapresiasi putusan tersebut karena dinilai dapat meningkatkan fokus pada penyelenggaraan pemilu, sementara pihak lain menyoroti potensi peningkatan biaya dan kompleksitas penyelenggaraan pemilu.

Tinggalkan Komentar

Bagikan artikel ini:

Berita Terkait Lainnya