
Ketua KPK: RUU KUHAP Berpotensi Kurangi Tugas dan Fungsi Pemberantasan Korupsi
Diposting pada 17 July 2025
```html
Ketua KPK: RUU KUHAP Berpotensi Kurangi Tugas dan Fungsi Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK: RUU KUHAP Berpotensi Kurangi Tugas dan Fungsi Pemberantasan Korupsi
Jakarta, (Tanggal - mohon isi tanggal berita) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas. Ia menilai, beberapa pasal dalam RUU tersebut berpotensi mengurangi kewenangan dan efektivitas KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Dalam keterangan persnya hari ini, Setyo Budiyanto menjelaskan beberapa poin penting yang menjadi perhatian KPK. Ia menekankan pentingnya menjaga agar upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan optimal dan tidak terhambat oleh regulasi yang justru mengkeret kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Potensi Pelemahan Kewenangan KPK
Menurut Setyo Budiyanto, beberapa pasal dalam RUU KUHAP dinilai ambigu dan berpotensi ditafsirkan sedemikian rupa sehingga menghambat proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Hal ini dikhawatirkan akan melemahkan posisi KPK dalam menghadapi para pelaku korupsi yang seringkali memiliki jaringan dan kekuatan besar.
Ia juga menyoroti potensi kendala dalam proses penyadapan dan penggeledahan, yang merupakan alat penting dalam pengungkapan kasus korupsi. Pembatasan yang terlalu ketat terhadap proses tersebut dapat menghambat upaya KPK dalam mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
KPK Dorong Revisi RUU KUHAP
Menanggapi hal ini, KPK mendesak agar pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan kembali beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. KPK berharap agar revisi dilakukan agar RUU KUHAP tidak justru menjadi penghalang dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Setyo Budiyanto menegaskan komitmen KPK untuk terus berjuang memberantas korupsi. Ia berharap RUU KUHAP yang akhirnya disahkan nantinya dapat mendukung, bukan malah menghambat, tugas dan fungsi KPK dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.
```