YLKI Desak Pemprov Jakarta Segera Mengesahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Berita

YLKI Desak Pemprov Jakarta Segera Mengesahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Diposting pada 23 June 2025

Dilihat 2 kali

YLKI Desak Pemprov Jakarta Segera Sah-kan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

YLKI Desak Pemprov Jakarta Segera Sah-kan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. YLKI menilai, pengesahan Raperda ini sangat penting sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk kesehatan akibat paparan asap rokok.

Menurut YLKI, penundaan pengesahan Raperda tersebut merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman penyakit akibat rokok. Asap rokok, baik aktif maupun pasif, telah terbukti secara ilmiah menyebabkan berbagai penyakit serius, termasuk kanker paru-paru, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan lainnya.

Pentingnya Kawasan Tanpa Rokok

YLKI menekankan pentingnya kawasan tanpa rokok sebagai langkah preventif untuk mengurangi angka perokok dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari bahaya asap rokok. Penegakan aturan dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta.

"Kami berharap Pemprov DKI Jakarta segera memprioritaskan pengesahan Raperda ini. Jangan sampai kepentingan kesehatan masyarakat diabaikan," tegas perwakilan YLKI dalam pernyataan resminya.

Dampak Buruk Rokok


  • Kanker paru-paru

  • Penyakit jantung

  • Penyakit pernapasan

  • Gangguan kesehatan lainnya

YLKI juga mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi dan mendukung proses pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut diimplementasikan dengan baik dan efektif.

Tinggalkan Komentar

Bagikan artikel ini:

Berita Terkait Lainnya