Pimpinan Komisi XIII DPR: Tarif Royalti Disesuaikan Jenis Usaha-Durasi Musik
Berita

Pimpinan Komisi XIII DPR: Tarif Royalti Disesuaikan Jenis Usaha-Durasi Musik

Diposting pada 25 August 2025

Dilihat 6 kali

Tarif Royalti Lagu Disesuaikan Jenis Usaha dan Durasi Musik

Tarif Royalti Lagu Disesuaikan Jenis Usaha dan Durasi Musik

JAKARTA, (27 Oktober 2023) – Anggota Komisi XIII DPR RI, Dewi Aryani, menyatakan bahwa tarif royalti penggunaan lagu akan disesuaikan dengan jenis usaha yang menggunakannya serta durasi pemutaran musik tersebut. Pernyataan ini memberikan angin segar bagi pelaku industri musik Indonesia yang selama ini mengadvokasi sistem royalti yang lebih adil dan transparan.

Dewi, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan sistem yang lebih berkeadilan bagi para pencipta lagu dan pemegang hak cipta. "Selama ini, sistem tarif royalti terkesan kurang proporsional dan belum mengakomodasi keragaman jenis usaha dan durasi penggunaan lagu," ujarnya dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung DPR RI.

Perbedaan Tarif Berdasarkan Jenis Usaha dan Durasi

Lebih lanjut, Dewi mengungkapkan bahwa usaha-usaha besar dengan frekuensi penggunaan musik yang tinggi, seperti restoran, kafe, atau pusat perbelanjaan, akan dikenakan tarif royalti yang berbeda dengan usaha kecil seperti warung makan atau salon. Hal ini bertujuan agar tarif royalti lebih seimbang dan tidak memberatkan usaha kecil menengah (UKM).

Selain perbedaan berdasarkan jenis usaha, durasi pemutaran lagu juga akan menjadi pertimbangan dalam penetapan tarif. Pemutaran lagu dalam durasi yang lebih lama akan dikenakan tarif royalti yang lebih tinggi. "Sistem ini akan memberikan kepastian hukum bagi pengguna lagu sekaligus melindungi hak-hak para pencipta," tegas Dewi.

Dampak Positif bagi Industri Musik Indonesia

Penyesuaian tarif royalti ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi industri musik Indonesia. Dengan sistem yang lebih adil dan transparan, para pencipta lagu dan pemegang hak cipta dapat mendapatkan penghasilan yang lebih layak dari karya-karya mereka. Hal ini juga akan mendorong kreativitas dan inovasi di industri musik Indonesia.

Namun, implementasi sistem ini tentunya memerlukan regulasi yang kuat dan mekanisme pengawasan yang efektif. Komisi XIII DPR akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk mewujudkan sistem royalti yang adil dan berkelanjutan.

Ke depannya, diharapkan adanya peningkatan kesadaran akan pentingnya melindungi hak cipta musik dari semua pihak. Dengan sistem yang terintegrasi dan transparan, industri musik Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Tinggalkan Komentar

Bagikan artikel ini:

Berita Terkait Lainnya