Ribuan Pegawai Non ASN Kota Sukabumi Diusulkan Jadi P3K Paruh Waktu
Berita

Ribuan Pegawai Non ASN Kota Sukabumi Diusulkan Jadi P3K Paruh Waktu

Diposting pada 27 August 2025

Dilihat 4 kali

Ribuan Pegawai Non ASN Kota Sukabumi Diusulkan Jadi P3K Paruh Waktu

Ribuan Pegawai Non ASN Kota Sukabumi Diusulkan Jadi P3K Paruh Waktu

SUKABUMI, – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengajukan usulan pengangkatan lebih dari 1.800 pegawai non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Usulan yang tertuang dalam surat resmi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pekerja yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi pemerintahan Kota Sukabumi.

Langkah Strategis Pemkot Sukabumi Atasi Masalah Tenaga Honorer

Langkah Pemkot Sukabumi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Selama ini, keberadaan pegawai non ASN seringkali menimbulkan polemik, terutama terkait status kepegawaian dan jaminan kesejahteraan. Dengan pengangkatan menjadi P3K Paruh Waktu, diharapkan permasalahan tersebut dapat teratasi. Status P3K memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik dibandingkan dengan status honorer sebelumnya.

Menurut sumber terpercaya di lingkungan Pemkot Sukabumi (nama dan jabatan dihilangkan untuk menjaga kerahasiaan), usulan ini telah melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat. Proses tersebut memastikan hanya calon P3K yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan yang diajukan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik di Kota Sukabumi.

Dampak Positif dan Tantangan ke Depan

Pengangkatan ribuan pegawai non ASN menjadi P3K Paruh Waktu ini diprediksi akan memberikan dampak positif yang signifikan. Selain memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pekerja, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sukabumi. Namun, tantangan juga tetap ada. Pemkot Sukabumi perlu memastikan adanya mekanisme pengelolaan yang efektif dan efisien untuk P3K Paruh Waktu agar tidak menimbulkan beban anggaran yang berlebihan.

Lebih lanjut, perlu diperhatikan pula aspek pembinaan dan pengembangan kapasitas bagi para P3K Paruh Waktu. Program pelatihan dan pengembangan yang terstruktur diperlukan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugasnya. Keberhasilan program ini bergantung pada komitmen dan sinergi antara Pemkot Sukabumi, instansi terkait, dan para P3K Paruh Waktu itu sendiri.

Kesimpulan

Usulan pengangkatan lebih dari 1.800 pegawai non ASN menjadi P3K Paruh Waktu merupakan langkah penting Pemkot Sukabumi dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Keberhasilan program ini akan bergantung pada berbagai faktor, termasuk pengelolaan anggaran, program pembinaan, dan komitmen semua pihak yang terlibat. Kita berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola tenaga honorer secara lebih baik dan berkeadilan.

Tinggalkan Komentar

Bagikan artikel ini:

Berita Terkait Lainnya