
Ternyata Sudah Ada 76.541 Rekening Diblokir, Ini Penjelasan OJK
Diposting pada 06 September 2025
76.541 Rekening Diblokir OJK, Kerugian Penipuan Keuangan Capai Rp4,8 Triliun
76.541 Rekening Diblokir OJK: Gelombang Penipuan Keuangan Menghantam Indonesia, Kerugian Capai Rp4,8 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tindakan tegasnya dalam memerangi maraknya penipuan keuangan di Indonesia. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 76.541 rekening telah diblokir oleh OJK. Jumlah ini mencerminkan besarnya gelombang kejahatan siber yang menargetkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian fantastis mencapai Rp4,8 triliun.
Angka kerugian tersebut merupakan akumulasi dari berbagai modus penipuan, mulai dari penipuan melalui phishing, skimming, hingga penipuan yang memanfaatkan aplikasi m-banking. Modus-modus tersebut terus berkembang dan menjadi semakin canggih, membuat masyarakat rentan menjadi korban.
Langkah Tegas OJK dan Imbauan Kepada Masyarakat
Pemblokiran 76.541 rekening tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga perbankan untuk menelusuri jaringan pelaku penipuan dan mencegah aksi serupa terulang kembali. Namun, upaya OJK ini tak akan efektif tanpa partisipasi aktif masyarakat.
Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan. "Masyarakat harus cerdas dalam bertransaksi keuangan digital," tegas salah satu perwakilan OJK dalam konferensi pers (nama dan jabatan perwakilan perlu ditambahkan jika tersedia). "Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar atau informasi yang tidak jelas sumbernya."
Tips Aman Bertransaksi M-Banking dan Online:
OJK juga memberikan beberapa tips praktis bagi masyarakat untuk mengamankan transaksi m-banking dan transaksi online lainnya:
- Gunakan aplikasi m-banking resmi dari bank yang bersangkutan dan pastikan selalu memperbarui aplikasinya.
- Jangan sembarangan mengklik tautan atau lampiran yang mencurigakan, terutama yang berasal dari sumber yang tidak dikenal.
- Jangan pernah memberikan informasi pribadi seperti PIN, OTP (One Time Password), dan data kartu kredit kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
- Aktifkan fitur keamanan tambahan seperti verifikasi dua faktor (2FA) untuk melindungi akun m-banking.
- Lakukan pengecekan rutin pada mutasi rekening untuk mendeteksi transaksi yang mencurigakan.
- Segera laporkan kepada pihak bank atau OJK jika menemukan indikasi penipuan.
Maraknya penipuan keuangan ini menunjukkan pentingnya literasi keuangan digital bagi masyarakat. Meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan menghindari modus-modus penipuan merupakan kunci utama dalam menanggulangi masalah ini. Kerjasama antara OJK, lembaga perbankan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat krusial untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya.