
Pemerintah Bakal Pajaki Toko Online yang Beromzet Rp 500 Juta
Diposting pada 25 June 2025
Pemerintah Bakal Pajaki Toko Online Beromzet Rp 500 Juta
Pemerintah berencana memberlakukan pajak baru bagi pelaku usaha toko online (e-commerce) dengan omzet tertentu. Aturan ini akan mewajibkan platform e-commerce untuk memotong 0,5 persen dari penghasilan penjualan toko online yang memiliki omzet mencapai Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang berbelanja online, pemerintah menilai perlu adanya mekanisme perpajakan yang lebih efektif dan efisien untuk menjangkau para pelaku usaha di platform e-commerce.
Besaran pajak yang dipotong sebesar 0,5 persen ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi para pelaku UMKM untuk melaporkan omzetnya dengan jujur. Sistem pemotongan pajak ini juga dinilai lebih praktis dan memudahkan pengawasan dibandingkan dengan sistem pelaporan pajak yang konvensional.
Mekanisme Pemotongan Pajak
Mekanisme pemotongan pajak ini akan dilakukan langsung oleh platform e-commerce. Artinya, platform akan memotong pajak sebesar 0,5 persen dari total penjualan toko online yang masuk dalam kategori omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pajak yang telah dipotong kemudian akan disetorkan ke kas negara oleh platform e-commerce.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai detail teknis implementasi kebijakan ini, termasuk kapan peraturan ini akan resmi berlaku. Pemerintah dikabarkan masih melakukan pembahasan dan finalisasi terkait aturan tersebut. Namun, rencana ini telah menimbulkan diskusi di kalangan pelaku usaha online, khususnya UMKM, mengenai dampaknya terhadap bisnis mereka.
Dampak Terhadap UMKM
Beberapa pelaku UMKM mengungkapkan kekhawatiran akan dampak kebijakan ini terhadap bisnis mereka. Meskipun besaran pajak yang dipotong relatif kecil, beberapa pelaku usaha online, khususnya yang baru memulai bisnis, mengatakan bahwa penambahan beban pajak ini perlu dipertimbangkan matang agar tidak memberatkan mereka.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan sosialisasi yang intensif kepada pelaku UMKM agar mereka dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan kebijakan perpajakan yang baru ini. Dukungan dan pendampingan juga perlu diberikan agar UMKM dapat tetap berkembang dan berdaya saing di era ekonomi digital.