Bahlil Mau Ambil Orang KPK dan TNI Jadi Pejabat Ditjen Penegakan Hukum
Diposting pada 25 June 2025
Bahlil Bidik Eks KPK dan TNI Pimpin Ditjen Penegakan Hukum ESDM
JAKARTA, (Nama Media) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, berencana merekrut mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengisi posisi penting di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, demi melindungi aset negara yang bernilai triliunan rupiah.
Dalam keterangan persnya, Menteri ESDM menjelaskan bahwa pengalaman dan integritas yang dimiliki oleh para mantan pejabat KPK dan TNI diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam memberantas praktik-praktik korupsi dan pelanggaran hukum di lingkungan Kementerian ESDM. "Kami membutuhkan sosok-sosok yang memiliki rekam jejak bersih dan tegas dalam penegakan hukum. Mantan pejabat KPK dan TNI dianggap memiliki kualifikasi yang sesuai," ungkap Arifin Tasrif.
Rencana ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor ESDM. Selama ini, sektor ini kerap menjadi sasaran praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Dengan masuknya individu-individu yang memiliki pengalaman dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang kuat, diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan di sektor ini.
Tantangan dan Harapan
Meskipun langkah ini menuai apresiasi dari berbagai pihak, ada pula tantangan yang perlu dihadapi. Integrasi mantan pejabat KPK dan TNI ke dalam struktur Kementerian ESDM membutuhkan adaptasi dan koordinasi yang baik. Perbedaan budaya kerja dan pendekatan dalam penegakan hukum perlu dikelola dengan efektif agar tercipta sinergi yang optimal.
Publik berharap langkah ini akan menghasilkan perubahan nyata dalam penegakan hukum di sektor ESDM. Transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Keberhasilan rencana ini akan menjadi tolok ukur bagi upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan melindungi aset negara.